PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BADUNG DARI
Pasal 6
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
