PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Pasal 7
Yang berhak memberi pensiun.
(1) Pemberian pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan bagian
pensiun-janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan
pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi
Kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2) Selama pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang
bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ayat
(1) tersebut di atas, tugas ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan
Pegawai.
Pasal 8.
Tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan
dan lain-lain tunjangan.
Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan
tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pasal 9.
Hak atas pensiun pegawai.
(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat
pemberhentiannya sebagai pegawai negeri.
- telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun
dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) tahun.
- Oleh ...
PRESIDEN
- Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan
berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai
negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun
juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh
dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau
- mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan
oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan
berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai
negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun
juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan
oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
(2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari
pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam
susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena
alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan
kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai
apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan
pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah
berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja
untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
(3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak
dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima
pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai
pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai
negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh)
tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila ...
PRESIDEN
(4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah
memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka
pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia
50 tahun.
Pasal 10
Tentang usia pegawai negeri.
Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas
dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai
pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal
kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran
atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang
bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa
tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi
untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.
Pasal 11.
Besarnya pensiun-pegawai.
(1) Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2.% (dua setengah
perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja,
dengan ketentuan bahwa:
- pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;
- pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9
ayat (1) huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;
- pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok
terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat
yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.
(2) pensiun ...
PRESIDEN
(2) pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi
dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang
bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rokhani yang terjadi
didalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas
pensiun-pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
Permintaan pensiun-pegawai.
Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut Undang-undang ini,
pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada
Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:
- Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai
pegawai negeri;
- Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/ badan
Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri
yang bersangkutan;
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang
memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan
anak-anaknya;
- Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang
menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun
turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara
yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib.
Pasal 13.
Mulainya pemberian pensiun-pegawai.
(1) Pensiun-pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan
berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai
pegawai negeri.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (4) Undang-undang ini,
pensiun-pegawai diberikan mulai bulan berikutnya bekas pegawai
negeri yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun.
Pasal 14
Berakhirnya hak pensiun-pegawai.
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima
pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 15
Pembatalan pemberian pensiun-pegawai.
(1) Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan
tentang pemberian pensiun-pegawai dibatalkan, apabila penerima
pensiun-pegawai diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau
diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk
kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut
Undang-undang ini atau peraturan yang sesuai dengan
Undang-undang ini.
(2) Jika Pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian
diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya
diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud ayat (1) pasal ini atau
pensiun berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam
kedudukan terakhir itu, yang ditetapkan dengan mengingat jumlah
masa-kerja dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini
lebih menguntungkan.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
Pasal 16.
Hak atas pensiun Janda/duda.
(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal
dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau
suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah
terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima
pensiun-janda atau pensiun-duda.
(2) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang
beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami
yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda,
maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini,
pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada
waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau
penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari
seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu
itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Pasal 17
Besarnya pensiun-janda/duda.
(1) Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam
persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila
terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima
pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk
masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus)
dibagi rata antara istri-istri itu.
(2) Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun
termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan
Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku
bagi almarhum suami/istrinya.
(3) Apabila ...
PRESIDEN
(3) Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarya pensiun-janda/duda
adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar-pensiun, dengan
ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang
berhak menerima pensiun-janda maka besarnya bagian
pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh
dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu.
(4) Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun
termaksud ayat (3) pasal ini tidak boleh kurang dari gaji-pokok
terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat
Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.
Pasal 18
(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal
dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak
untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:
- pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila
hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
- satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing
golongan anak yang seayah-seibu.
- pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
(2) Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria
meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang
berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping
anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal
dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada
masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu
termaksud.
(3) Kepada ...
PRESIDEN
(3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan
sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia,
diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau
pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
(4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian
pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2)
pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau
penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:
belum mencapai usia 25 tahun, atau
tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
belum nikah atau belum pernah nikah.
Pasal 19
(1) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak sebagai yang
berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal
16 dan pasal 18 Undang-undang ini harus dilakukan oleh Pegawai
Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut
petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2) Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima
pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang
didaftarkan.
(3) Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah
terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah
isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak
menerima pensiun-janda/duda.
(4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima
pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda seperti termaksud
- anak ...
PRESIDEN
- Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari
perkawinannya dengan isteri, (isteri-isteri)/suami yang didaftar
sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda.
- Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai
wanita.
(5) Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali
anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang
dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu
terputus.
(6) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang
berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1
(satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat
terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu
tersebut tidak diterima lagi.
Pasal 20
(1) Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami
ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari
pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) Undang-undang ini
diberikan kepada orang tuanya.
(2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka
masing-masing diberikan separoh dari jumlah termaksud pada ayat
(1) pasal ini.
Pasal 21
Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
menurut Undang-undang ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan
mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai,
dengan disertai:
- surat ...
PRESIDEN
- Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang
berwajib;
Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;
Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang
memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang
berkepentingan;
- Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir
pegawai yang meninggal dunia.
Pasal 22
(1) Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada
anak (anak-anak) termaksud pasal 18 Undang-undang ini, dilakukan
atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak
menerimanya.
(2) Permintaan termaksud ayat(l) pasal ini harus disertai:
- Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh
yang berwajib;
- Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan
keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang
berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari
mereka yang berkepentingan;
- Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa
anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai
penghasilan sendiri;
- Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji-pokok
terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang
meninggal dunia.
Pasal 23 ...
PRESIDEN
Pasal 23.
(1) Kepala Kantor dimana Pegawai Negeri yang meninggal dunia
terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman
surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud
dalam pasal 21 dan 22 ayat (2) terlaksana selekas mungkin.
(2) Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai
atau penerima pensiun-janda/duda yang meninggal dunia dapat
mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya
termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada
Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat
keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau
pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan.
Pasal 24.
Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang
ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima
pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan
berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh
yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari
setelah Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia,
pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya
tanggal kelahiran anak itu.
Pasal 25.
Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada
akhir bulan:
Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
Tidak ...
PRESIDEN
- Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk
menerimanya.
Pasal 26.
Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12 , pasal 21 atau pasal 22
Undang-undang ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal
penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau
bagian pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas
pegawai negeri atau janda (janda-janda) /duda atau anak (anak-anak) yang
berkepentingan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang
bersangkutan dapat diberikan untuk sementara uang muka atas
pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 27
Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda
atau bagian pensiun-janda dikemudian hari ternyata keliru, maka
penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan
baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan
pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang
mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.
Pasal 28 ...
PRESIDEN
Pasal 28.
(1) Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan
kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika
janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan
berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.
(2) Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda)
perkawinan termaksud pada ayat (1)pasal ini terputus, maka
terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan
diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah
dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan
pensiun-janda yang menurut Undang-undang ini dapat diperolehnya
karena perkawinan terakhir.
Pasal 29
(1) Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun-janda/ duda
hapus:
- jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi
anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
- jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian
pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang
berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat
dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan
terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca
Sila.
- Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan
sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/
pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak benar dan bekas
Pegawai Negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan
sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal-hal tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, maka
surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam
hal-hal tersebut huruf c, ayat itu surat keputusan termaksud dicabut.
Pasal 30.
Surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut Undang-undang ini
dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari
salah satu Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 31.
(1) Hak atas pensiun-pensiun menurut Undang-undang ini tidak boleh
dipindahkan.
(2) Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan
maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.
(3) Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Pasal 32.
(1) Hal-hal luar biasa yang tidak/belum diatur dalam Undang-undang
ini, diputus oleh Presiden.
(2) Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai
menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Pasal 33 ...
PRESIDEN
Pasal 33.
(1) Istri (istri-istri) dan anak (anak-anak) yang telah didaftarkan sebagai
yang berhak menerima pensiun-janda atau tunjangan-anak
yatim/piatu berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum
Undang-undang ini, dianggap telah didaftarkan sebagai yang berhak
menerima pensiun-janda menurut peraturan ini.
(2) Anak-anak Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang
dilahirkan sebelum waktu Undang-undang ini mulai berlaku
terhadapnya dari perkawinan dengan istri/suami yang pada waktu
itu telah meninggal dunia atau telah bercerai dapat didaftarkan
sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau
bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini.
Pasal 34.
(1) Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda, bagian pensiun-janda dan
tunjangan-anak yatim/piatu yang penetapannya didasarkan atas
peraturan-peraturan yang berlaku sebelum tangggal mulai
berlakunya Undang-undang ini, dinaikkan besarnya menjadi 150%
(seratus lima puluh perseratus) dari jumlah yang ditetapkan
berdasarkan peraturan-peraturan lama itu, terhitung mulai tanggal
mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa:
Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pegawai dan
janda setelah dinaikkan tidak boleh kurang dari berturut-turut 100%
dan 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah
tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku.
(2) Jumlah yang dinaikkan itu ditetapkan dalam rupiah bulat, pecahan
rupiah dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh.
(3) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun
itu diselenggarakan oleh Kantor-kantor pembayaran yang
bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan
Pegawai.
Pasal 35.
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN
PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut mulai tanggal 1
Nopember 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundang Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 Undang-undang
Dasar 1945;
- Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961
No 263):
