Pasal 27
Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda
atau bagian pensiun-janda dikemudian hari ternyata keliru, maka
penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan
baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan
pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang
mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.
Pasal 28 ...
PRESIDEN
Pasal 28.
(1) Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan
kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika
janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan
berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.
(2) Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda)
perkawinan termaksud pada ayat (1)pasal ini terputus, maka
terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan
diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah
dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan
pensiun-janda yang menurut Undang-undang ini dapat diperolehnya
karena perkawinan terakhir.
