Pasal 22
(1) Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada
anak (anak-anak) termaksud pasal 18 Undang-undang ini, dilakukan
atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak
menerimanya.
(2) Permintaan termaksud ayat(l) pasal ini harus disertai:
- Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh
yang berwajib;
- Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan
keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang
berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari
mereka yang berkepentingan;
- Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa
anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai
penghasilan sendiri;
- Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji-pokok
terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang
meninggal dunia.
Pasal 23 ...
PRESIDEN
Pasal 23.
(1) Kepala Kantor dimana Pegawai Negeri yang meninggal dunia
terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman
surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud
dalam pasal 21 dan 22 ayat (2) terlaksana selekas mungkin.
(2) Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai
atau penerima pensiun-janda/duda yang meninggal dunia dapat
mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya
termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada
Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat
keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau
pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan.
Pasal 24.
Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang
ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima
pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan
berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh
yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari
setelah Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia,
pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya
tanggal kelahiran anak itu.
Pasal 25.
Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada
akhir bulan:
Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
Tidak ...
PRESIDEN
- Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk
menerimanya.
Pasal 26.
Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12 , pasal 21 atau pasal 22
Undang-undang ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal
penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau
bagian pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas
pegawai negeri atau janda (janda-janda) /duda atau anak (anak-anak) yang
berkepentingan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang
bersangkutan dapat diberikan untuk sementara uang muka atas
pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.
