UU
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Pasal 21
Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
menurut Undang-undang ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan
mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai,
dengan disertai:
- surat ...
PRESIDEN
- Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang
berwajib;
Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;
Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang
memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang
berkepentingan;
- Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir
pegawai yang meninggal dunia.
