Pasal 29
(1) Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun-janda/ duda
hapus:
- jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi
anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
- jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian
pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang
berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat
dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan
terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca
Sila.
- Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan
sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/
pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak benar dan bekas
Pegawai Negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan
sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal-hal tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, maka
surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam
hal-hal tersebut huruf c, ayat itu surat keputusan termaksud dicabut.
Pasal 30.
Surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut Undang-undang ini
dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari
salah satu Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 31.
(1) Hak atas pensiun-pensiun menurut Undang-undang ini tidak boleh
dipindahkan.
(2) Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan
maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.
(3) Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Pasal 32.
(1) Hal-hal luar biasa yang tidak/belum diatur dalam Undang-undang
ini, diputus oleh Presiden.
(2) Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai
menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Pasal 33 ...
PRESIDEN
Pasal 33.
(1) Istri (istri-istri) dan anak (anak-anak) yang telah didaftarkan sebagai
yang berhak menerima pensiun-janda atau tunjangan-anak
yatim/piatu berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum
Undang-undang ini, dianggap telah didaftarkan sebagai yang berhak
menerima pensiun-janda menurut peraturan ini.
(2) Anak-anak Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang
dilahirkan sebelum waktu Undang-undang ini mulai berlaku
terhadapnya dari perkawinan dengan istri/suami yang pada waktu
itu telah meninggal dunia atau telah bercerai dapat didaftarkan
sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau
bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini.
Pasal 34.
(1) Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda, bagian pensiun-janda dan
tunjangan-anak yatim/piatu yang penetapannya didasarkan atas
peraturan-peraturan yang berlaku sebelum tangggal mulai
berlakunya Undang-undang ini, dinaikkan besarnya menjadi 150%
(seratus lima puluh perseratus) dari jumlah yang ditetapkan
berdasarkan peraturan-peraturan lama itu, terhitung mulai tanggal
mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa:
Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pegawai dan
janda setelah dinaikkan tidak boleh kurang dari berturut-turut 100%
dan 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah
tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku.
(2) Jumlah yang dinaikkan itu ditetapkan dalam rupiah bulat, pecahan
rupiah dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh.
(3) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun
itu diselenggarakan oleh Kantor-kantor pembayaran yang
bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan
Pegawai.
Pasal 35.
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN
PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut mulai tanggal 1
Nopember 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundang Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
