Pasal 15
Pembatalan pemberian pensiun-pegawai.
(1) Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan
tentang pemberian pensiun-pegawai dibatalkan, apabila penerima
pensiun-pegawai diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau
diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk
kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut
Undang-undang ini atau peraturan yang sesuai dengan
Undang-undang ini.
(2) Jika Pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian
diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya
diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud ayat (1) pasal ini atau
pensiun berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam
kedudukan terakhir itu, yang ditetapkan dengan mengingat jumlah
masa-kerja dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini
lebih menguntungkan.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
Pasal 16.
Hak atas pensiun Janda/duda.
(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal
dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau
suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah
terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima
pensiun-janda atau pensiun-duda.
(2) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang
beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami
yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda,
maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini,
pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada
waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau
penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari
seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu
itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
