UU
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Pasal 14
Berakhirnya hak pensiun-pegawai.
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima
pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Berakhirnya hak pensiun-pegawai.
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima
pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.