Pasal 10
Tentang usia pegawai negeri.
Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas
dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai
pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal
kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran
atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang
bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa
tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi
untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.
Pasal 11.
Besarnya pensiun-pegawai.
(1) Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2.% (dua setengah
perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja,
dengan ketentuan bahwa:
- pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;
- pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9
ayat (1) huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;
- pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok
terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat
yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.
(2) pensiun ...
PRESIDEN
(2) pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi
dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang
bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rokhani yang terjadi
didalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas
pensiun-pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
Permintaan pensiun-pegawai.
Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut Undang-undang ini,
pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada
Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:
- Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai
pegawai negeri;
- Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/ badan
Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri
yang bersangkutan;
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang
memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan
anak-anaknya;
- Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang
menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun
turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara
yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib.
Pasal 13.
Mulainya pemberian pensiun-pegawai.
(1) Pensiun-pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan
berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai
pegawai negeri.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (4) Undang-undang ini,
pensiun-pegawai diberikan mulai bulan berikutnya bekas pegawai
negeri yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun.
