Pasal 17
Besarnya pensiun-janda/duda.
(1) Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam
persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila
terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima
pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk
masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus)
dibagi rata antara istri-istri itu.
(2) Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun
termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan
Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku
bagi almarhum suami/istrinya.
(3) Apabila ...
PRESIDEN
(3) Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarya pensiun-janda/duda
adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar-pensiun, dengan
ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang
berhak menerima pensiun-janda maka besarnya bagian
pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh
dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu.
(4) Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun
termaksud ayat (3) pasal ini tidak boleh kurang dari gaji-pokok
terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat
Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.
