Pasal 18
(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal
dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak
untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:
- pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila
hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
- satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing
golongan anak yang seayah-seibu.
- pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
(2) Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria
meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang
berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping
anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal
dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada
masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu
termaksud.
(3) Kepada ...
PRESIDEN
(3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan
sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia,
diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau
pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
(4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian
pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2)
pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau
penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:
belum mencapai usia 25 tahun, atau
tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
belum nikah atau belum pernah nikah.
