Pasal 19
(1) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak sebagai yang
berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal
16 dan pasal 18 Undang-undang ini harus dilakukan oleh Pegawai
Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut
petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2) Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima
pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang
didaftarkan.
(3) Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah
terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah
isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak
menerima pensiun-janda/duda.
(4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima
pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda seperti termaksud
- anak ...
PRESIDEN
- Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari
perkawinannya dengan isteri, (isteri-isteri)/suami yang didaftar
sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda.
- Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai
wanita.
(5) Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali
anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang
dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu
terputus.
(6) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang
berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1
(satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat
terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu
tersebut tidak diterima lagi.
