JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama berasal dari:
- Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Asrama Haji;
- Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur an; dan
- Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf A1- Qur'an. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Agama dapat:
- menyelenggarakan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri berdasarkan kontrak kerja sama;
- melaksanakan jasa pelayanan jamaah haji dalam negeri pada Asrama Haji;
- melaksanakan jasa pelayanan Asrama Haji untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan kontrak kerja sama;
- menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur'an pada Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama;
- menyelenggarakan jasa pelayanan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama; dan
- melaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah T\rnggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
(21 Tarif
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;
- Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013; dan
- Biaya Pendidikan lainnya, dikelompokkan berdasarkan kategori.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
- Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor dikelompokkan berdasarkan kategori; dan
- Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen, dikelompokkan berdasarkan kelas.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori
atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Pasal 5
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk
di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan
nikah atau rujuk.
(21 Dalam
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam:
- Zona A;
- Zona B; dan/atau
- Zona C. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Pasal 7
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:
- Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi; dan
- paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Unrsan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Terhadap
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
- jamaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (noI rupiah); atau
- kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al- Qur'an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama
dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- keadaan
PRES I DEN
REPUALIK INDONESIA
- keadaan kahar; dan/atau
- penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6292
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah) I. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri A. Seleksi Ujian Masuk
- Diploma dan Sarjana Jalur Mandiri
- Kategori I per calon mahasiswa 250.000,00
- Kategori II per calon mahasiswa 150.000,00
- Kategori III per calon mahasiswa 100.000,00
- Kategori IV per calon mahasiswa 50.000,00
- Magister
- Kategori I per calon mahasiswa 500.000,o0
- Kategori II per calon mahasiswa 375.000,00 c Kategori III per calon mahasiswa 250.000,00
- Kategori IV per calon mahasiswa 125.000,00
- Doktor...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Doktor
- Kategori I per calon mahasiswa 1.000.000,00
- Kategori II per calon mahasiswa 750.000,00 c Kategori III per calon mahasiswa 500.000,00
- Kategori IV per calon mahasiswa 250.000,00
B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
- Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 a Kategori I per mahasiswa 1.200.000,o0 per semester
- Kategori II per mahasiswa 900.000,00 per semester c Kategori III per mahasiswa 600.000,00 per semester
- Kategori IV per mahasiswa 400.000,00 per semester
- Magister
Kategori I per mahasiswa 5.000.000,00 per semester
Kategori II per mahasiswa 3.750.O00,00 per semester
Kategori ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Kategori III per mahasiswa 2.500.000,00 per semester
- Kategori IV per mahasiswa 1.250.000,00 per semester
- Doktor
- Kategori I per mahasiswa 8.000.000,00 per semester
- Kategori II per mahasiswa 6.000.000,00 per semester c Kategori III per mahasiswa 4.000.000,00 per semester
- Kategori IV per mahasiswa 2.000.000,00 per semester C. Praktikum Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3
- Kategori I per mahasiswa 2.500.000,00 per semester
- Kategori II per mahasiswa 1.875.000,00 per semester
- Kategori III per mahasiswa 1.250.OOO,O0 per semester
- Kategori IV per mahasiswa 625.000,00 per semester
D. Biaya
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah) D. Biaya Pendidikan Lainnya
- Matrikulasi Magister, Doktor
- Kategori I per mahasiswa 1.750.000,00 per paket
- Kategori II per mahasiswa 1.300.000,00 per paket c Kategori III per mahasiswa 875.000,o0 per paket
- Kategori IV per mahasiswa 300.000,00 per paket
- Mahad
- Kategori I per mahasiswa 750.000,00 per semester
- Kategori II per mahasiswa 625.000,00 per semester c Kategori III per mahasiswa 500.000,00 per semester
- Kategori IV per mahasiswa 375.000,00 per semester
- Keanggotaan Perpustakaan a Kategori I per orang 200.000,00
Kategori II per orang 150.000,00
Kategori
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah) c Kategori III per orang 100.000,00
- Kategori IV per orang 50.000,00
- Daftar Ulang Perpanjangan Studi
- Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3
- Kategori I per mahasiswa 500.000,00 per semester 2l Kategori II per mahasiswa 400.000,o0 per semester
- Kategori III per mahasiswa 300.000,00 per semester 4l Kategori IV per mahasiswa 200.000,o0 per semester
- Magister
- Kategori I per mahasiswa 1.250.O00,00 per semester
- Kategori II per mahasiswa 950.000,00 per semester
- Kategori III per mahasiswa 625.000,00 per semester 4l Kategori IV per mahasiswa 300.000,00 per semester
- Doktor ..
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Doktor
- Kategori I per mahasiswa 3.000.000,o0 per semester 2l Kategori II per mahasiswa 2.500.000,00 per semester
- Kategori III per mahasiswa 2.000.o00,00 per semester 4l Kategori IV per mahasiswa 1.500.000,00 per semester
- Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3
- Kategori I per mahasiswa 750.000,00
- Kategori II per mahasiswa 562.000,00
- Kategori III per mahasiswa 375.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 200.000,00
- Kuliah Kerja Nyata (KKN)/ Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2OI3 a Kategori I per mahasiswa 800.000,00
- Kategori
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Kategori II per mahasiswa 700.000,00 c Kategori III per mahasiswa 500.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 450.000,00
- Ujian Akhir
- Skripsi Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3
- Kategori I per mahasiswa 1.O00.000,00 2l Kategori II per mahasiswa 750.000,00
- Kategori III per mahasiswa 500.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa 250.000,o0
- Tesis Magister
Kategori I per mahasiswa 3.800.000,00
Kategori II per mahasiswa 2.850.000,00
Kategori III per mahasiswa 1.900.o00,00
Kategori IV per mahasiswa 1.000.000,00 c Desertasi Doktor Terbuka dan Tertutup
Kategori I per mahasiswa 16.000.o00,00
Kategori II per mahasiswa 12.000.000,00
Kategori III per mahasiswa 8.000.000,00
Kategori IV per mahasiswa 5.000.000,00
Wisuda
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Wisuda
- Diploma dan Sadana sebelum Tahun Angkatan 2013
- Kategori I per mahasiswa 600.oo0,00
- Kategori II per mahasiswa 500.000,00
- Kategori III per mahasiswa 400.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 300.000,00
- Magister
- Kategori I per mahasiswa 1.000.000,00 2l Kategori II per mahasiswa 750.000,00
- Kategori III per mahasiswa 500.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa 300.000,00
- Doktor
- Kategori I per mahasiswa 1.000.000,00 2l Kategori II per mahasiswa 900.000,00
- Kategori III per mahasisr,va 800.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa 700.o00,00
- Layanan Bahasa Asing
Kategori I per mahasiswa 400.000,00 per kegiatan
Kategori
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Kategori Il per mahasiswa 300.000,00 per kegiatan
- Kategori III per mahasiswa 200.000,00 per kegiatan
- Kategori IV per mahasiswa 100.000,00 per kegiatan
- Layanan Kesehatan Mahasiswa
- Kategori I per mahasiswa 200.000,00
- Kategori II per mahasiswa 150.000,o0 c Kategori III per mahasiswa 100.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 50.000,00
- Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa Magister a Kategori I per mahasiswa 2.000.000,00
- Kategori II per mahasiswa 1.500.000,00 c Kategori III per mahasiswa 1.000.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 500.000,00
Penggantian Kartu Tanda per kartu 20.000,00 Mahasiswa
Denda
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
Denda keterlambatan per hari per buku 1.000,00 perpustakaan
Tes Bahasa Asing per peserta 75.000,00 E. Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen
Kelas I per orang per hari 250.000,00
Kelas II per orang per hari 150.000,00
Kelas III per orang per hari 75.OO0,00
Kelas IV per orang per hari 50.000,00
II. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Layanan nikah atau rujuk di luar per peristiwa nikah 600.000,00 KUA Kecamatan atau rujuk
III. Asrama Haji Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan T\rgas dan Fungsi
- Zona A
- Layanan Kamar
- Superior...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Superior (Meja Tamu, Water Heater, Air Conditioner, Televisi, Coffee Maker, Kulkas, Perlengkapan Mandi, dan Air Mineral)
- Double Bed per kamar per hari 300.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 300.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 325.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 400.000,00 2l Standar (Air Conditioner, Televisi, Air Mineral, dan Perlengkapan Mandi)
- Double bed per kamar per hari 250.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 250.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 275.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 300.000,00
- 5 Single Bed per kamar per hari 325.000,00 Single Bed per kamar per hari 350.000,00 0 6
- Ekonomi (paling sedikit per orang per hari 55.000,00 untuk 2 orangl
- Layanan Ruang Pertemuan/ Aula (Air Conditioner dan Sound Systeml
- Kapasitas ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
12
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 390.000,00 per 8 jam 300.000,00
Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 520.000,00 per 8 jam 400.000,00
Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 650.000,00 per 8 jam 500.000,00 4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jam) 780.000,00 per 8 jam 600.000,00
Kapasitas 100 orang per hari (12 jam) 1.300.000,00 per 8 jam 1.000.000,00
Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.950.000,00 per 8 jam 1.500.000,00 7l Kapasitas 200 orang per hari (12 jam) 2.600.000,00 per 8 jam 2.000.000,00
Kapasitas 300 orang per hari (12 jam) 3.900.000,00 per 8 jam 3.000.000,00
Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 5.200.o00,00 per 8 jam 4.000.000,00
Kapasitas ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
13
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Kapasitas 500 orang per hari (12 jaml 9.000.000,00 per 8 jam 5.000.000,00
- Kapasitas 600 orang per hari (12 jam) 9.500.000,00 per 8 jam 6.000.000,00
- Kapasitas 1.0O0 orang per hari (12 jam) 16.875.000,00 per 8 jam 10.000.000,00
- Kapasitas 2.000 orang per hari (12 jam) 18.750.000,00 per 8 jam 15.OOO.000,00
c Layanan Manasik
- Anak-anak, pelajar, dan per orang 5.OOO,00 mahasiswa 2l Dewasa/umum per orang 10.o00,00
- ZonaB
- Layanan Kamar
- Superior (Meja Tamu, Water Heater, Air Conditioner, Televisi, Coffeee Maker, Kulkas, Perlengkapan Mandi, dan Air Mineral)
Double bed per kamar per hari 250.000,00
2 Single Bed per kamar per hari 250.000,00
3 Single Bed per kamar per hari 275.000,o0
4 Single
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- 4 Single Bed per kamar per hari 350.000,00 2l Standar (Air Conditioner, Televisi, Air Mineral, dan Perlengkapan Mandi)
- Double bed per kamar per hari 200.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 200.o00,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 225.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 250.O00,00
- 5 Single Bed per kamar per hari 275.000,00 Single Bed per kamar per hari 300.000,00 0 6
- Ekonomi (paling sedikit per orang per hari 50.000,00 untuk 2 orang)
- Layanan Ruang Pertemuan/ Aula (Air Conditioner dan Sound Sgsteml
Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 300.000,00 per 8 jam 240.000,00 2l Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 400.000,00 per 8 jam 320.000,00
Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 500.oo0,o0 per 8 jam 400.000,00 4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jam) 600.000,o0 per 8 jam 480.000,00
Kapasitas
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA 15
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Kapasitas 100 orang per hari (12 jam) 1.000.000,00 per 8 jam 800.000,00
- Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.500.000,00 per 8 jam 1.200.000,00
- Kapasitas 200 orang per hari (12 jam) 2.000.000,00 per 8 jam 1.600.000,00
- Kapasitas 30O orang per hari (12 jam) 3.000.000,00 per 8 jam 2.400.000,00
- Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 4.000.000,00 per 8 jam 3.200.000,00 10)Kapasitas 500 orang per hari (12 jam) 7.200.000,00 per 8 jam 4.000.000,00 11)Kapasitas 600 orang per hari (12 jarnl 7.600.000,00 per 8 jam 4.800.000,00
- Kapasitas 1.000 orang per hari (12 jarnl 13.500.000,00 per 8 jam 8.000.000,00
- Kapasitas 2.O00 orang per hari (12 jam) 15.OOO.OOO,O0 per 8 jam 1 1.000.000,o0
c Layanan Manasik
Anak-anak, pelajar, dan per orang 5.OO0,00 mahasiswa
Dewasa
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah) 2l Dewasa/umum per orang 10.000,00
- ZonaC
- Layanan Kamar
- Superior (Meja Tamu, Water Heater, Air Conditioner, Televisi, Coffee Maker, Kulkas, Perlengkapan Mandi, dan Air Mineral)
- Double bed per kamar per hari 200.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 200.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 225.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 300.000,00 2l Standar (Air Conditioner, Televisi, Air Mineral, dan Perlengkapan Mandi)
- Double bed per kamar per hari 175.OO0,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 175.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 200.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 225.O00,00
- 5 Single Bed per kamar per hari 250.000,00 Single Bed per kamar per hari 275.000,00 0 6
- Ekonomi .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Ekonomi (paling sedikit per orang per hari 45.000,00 untuk 2 orangl
- Layanan Ruang Pertemuan/ Aula (Air Conditioner dan Sound System)
Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 240.000,00 per 8 jam 210.000,00 2l Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 320.000,00 per 8 jam 280.000,00
Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 400.000,00 per 8 jam 350.O00,00 4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jaml 480.O00,00 per 8 jam 420.000,00
Kapasitas 10O orang per hari (12 jam) 800.000,00 per 8 jam 700.000,00
Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.200.000,00 per 8 jam 1.050.000,00 7l Kapasitas 2OO orang per hari (12 jam) 1.600.ooo,o0 per 8 jam 1.400.000,00
Kapasitas 300 orang per hari (12 jam) 2.400.o00,00 per 8 jam 2.100.000,00
Kapasitas...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 3.200.000,00 per 8 jam 2.400.000,00
- Kapasitas 500 orang per hari (12 jam) 5.760.000,o0 per 8 jam 3.000.000,00
- Kapasitas 600 orang per hari (12 jam) 6.080.000,00 per 8 jam 3.600.000,00
- Kapasitas 1.000 orang per hari (12 jam) 10.800.000,00 per 8 jam 5.000.000,00
- Kapasitas 2.000 orang per hari (12 jam) 12.000.000,00 per 8 jam 8.OOO.O00,O0
- Layanan Manasik
- Anak-anak, pelajar, dan per orang 5.000,00 mahasiswa 2l Dewasa/umum per orang 10.000,00
IV. Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an
- Jasa Pencetakan Mushaf Al- kualitas Qur'an dengan standar Qur'an Paper (QPP)
paling sedikit 3.000 eksemplar 51.900,00
tambahan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 49.400,00 sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 43.950,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar 25.001 eksemplar 40.600,00 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di atas eksemplar 40.000,00 50.000
- Jasa Pencetakan Mushaf A1- kualitas Qur'an dengan standar HVS
- paling sedikit 3.000 eksemplar 49.600,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 47.100,00 sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 41.650,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 38.300,00 25.001 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di atas eksemplar 37.700,OO 50.000
- Jasa Pencetakan Mushaf A1- kualitas Qur'an dengan medium QPP a paling sedikit 3.0OO eksemplar 60.800,00
tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 57.750,00 sampai dengan 5.000
tarnbahan...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah) c tambahan eksemplar 5.OO 1 eksemplar 51.050,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 46.950,O0 25.001 sampai dengan 50.000 e tambahan eksemplar di eksemplar 46.250,OO atas 50.O00
- Jasa Pencetakan Mushaf Al- terjemahannya Qurhn dan dengan kualitas standar QPP
- paling sedikit 3.000 eksemplar 58.300,00
- tambahan eksemplar 3.O01 eksemplar 55.600,00 sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 49.650,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 46.000,00 25.001 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 45.350,00 atas 50.O00
- Jasa Pencetakan Mushaf Al- Qur'an dan terjemahannya dengan kualitas standar HVS
paling sedikit 3.000 eksemplar 55.700,00
tambahan eksemplar 3.OO1 eksemplar 53.000,o0 sampai dengan 5.000
tambahan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 47.050,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 43.400,00 25.001 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 42.800,00 atas 50.000
- Jasa Pencetakan Mushaf A1- terjemahannya Qur'an dan dengan kualitas medium QPP
- paling sedikit 3.000 eksemplar 70.000,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 66.200,OO sampai dengan 5.O0O
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 57.800,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 52.600,00 25.001 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 51.700,00 atas 50.000
- Jasa Pencetakan Juz Amma Ta'lim dengan kualitas standar QPP
paling sedikit 3.000 eksemplar 14.300,00
tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 13.550,00 sampai dengan 5.000
tambahan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 1 1.850,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 10.800,00 25.001 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 10.650,00 atas 50.000
- Jasa Pencetakan Juz Amma Ta'lim dengan kualitas standar HVS
- paling sedikit 3.000 eksemplar 13.800,O0
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 13.050,00 sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 11.350,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 10.300,00 25.001 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 10.150,00 atas 50.O00
- Jasa Pencetakan Juz Amma Ta'lim dengan kualitas medium QPP
paling sedikit 3.0O0 eksemplar 17.500,O0
tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 16.350,00 sampai dengan 5.OOO
tambahan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIP
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 13.900,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 12.450,OO 25.001 sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 12.200,oo atas 50.O0O
- Jasa Pencetakan Mushaf A1- Qur'an dengan kualitas super QPP
- paling sedikit 3.000 eksemplar 84.600,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 81. 150,00 sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 73.500,00 sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 68.750,00 25.001 sampai dengan 50.o00
- tambahan eksemplar di eksemplar 68.100,00 atas 50.000
V. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
- Pentashihan
Mushaf Al-Qur'an per surat tanda tashih 1.OO0.000,00
Al-Qur'an dan Terjemahnya per surat tanda tashih 1.500.000,00
Tambahan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Tambahan konten lainnya
Tedemah Per kata per surat tanda tashih 500.000,00
Transliterasi per surat tanda tashih 500.000,00
Tajwid Warna per surat tanda tashih 500.000,00
- Mushaf Al-Qur'an Braille per surat tanda tashih 0,00
- Juz 'Amma/Surah-Surah per surat tanda tashih 500.000,00 Pendek
- Kaligrafi Al-Qur'an per surat tanda tashih 500.000,o0
- Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal
- Tiket Masuk
- Tiket Masuk Domestik per orang 5.000,00
- Tiket Masuk Pengunjung per orang 10.000,00 Asing
- Pelatihan dan Bimbingan Ilmu Al-Qur'an
- Pelajar/Mahasiswa per orang per paket 100.000,00
- Masyarakat Umum per orang per paket 150.000,00
- Jasa.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Jasa Penggunaan Ruang Aula, Kelas, dan Fasilitas Lainnya sesuai tugas dan fungsi
- Aula Buya Hamka Lantai per 8 jam 2.000.o00,00 4 BQ (Kapasitas 2OO orang)
Kursi 2OO unit Meja 6 unit Podium Sound sgstem Liquid Crystal Disptag Layar Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart
- Aula Syekh Nawawi per 8 jam 1.000.000,00 Lantai 4 MI (Kapasitas 100 orang)
Kursi 10O unit Meja 6 unit Podium Sound sgstem Liquid Crystal Displag Layar Ruangan dengan Air Conditioner
Papan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah) Papan Flipchart
- Kelas Al-lbriz (Kapasitas per 8 jam 350.000,00 20 orang) Kursi 20 unit Meja 2 unit Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart
- Kelas A1-Misbah Lantai 4 per 8 jam 350.000,00 (Kapasitas 20 orang) Kursi 20 unit Meja 2 unit Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart
- Kelas An-Nur Lantai 4 per 8 jam 350.000,00 (Kapasitas 20 orang) Kursi 20 unit Meja 2 unit Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart
- Jasa
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Jasa Pemanduan
Pelajar/Mahasiswa per jam 50.000,00 (paling banyak 40 orang)
Domestik per jam 75.000,00 (paling banyak 20 orang)
Domestik per Jam 100.000,00 (>20 orang, paling banyak 40 orang)
Asing per Jam 100.000,00 (paling banyak 20 orang)
Asing per jam 125.000,00 (>20 orang, paling banyak 40 orang)
- Pengambilan gambar koleksi/lokasi
Pengambilan gambar per hari 7.500.000,00 koleksi/lokasi untuk publikasi dalam media elektronik/fiIm (paling banyak 30 orang)
Pengambilan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PNBP SATUAN
(Rupiah)
- Pengambilan gambar per hari 3.500.000,00 koleksi/lokasi untuk publikasi dalam media elektronik/film (paling banyak 1O orang)
- Pengambilan gambar per hari 2.000.000,00 koleksi/lokasi untuk film dokumentasi / pendidikan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Hukum dan undangan, C
ati Lestari
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20l5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang berlaku pada Kementerian Agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Negara Tahun 20 18 Nomor 147 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 62a$;
Peraturan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601;
