PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Agama dapat:
- menyelenggarakan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri berdasarkan kontrak kerja sama;
- melaksanakan jasa pelayanan jamaah haji dalam negeri pada Asrama Haji;
- melaksanakan jasa pelayanan Asrama Haji untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan kontrak kerja sama;
- menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur'an pada Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama;
- menyelenggarakan jasa pelayanan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama; dan
- melaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
