PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah T\rnggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
(21 Tarif
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.
