PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;
- Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013; dan
- Biaya Pendidikan lainnya, dikelompokkan berdasarkan kategori.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
- Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor dikelompokkan berdasarkan kategori; dan
- Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen, dikelompokkan berdasarkan kelas.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori
atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
