PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk
di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan
nikah atau rujuk.
(21 Dalam
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
