PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam:
- Zona A;
- Zona B; dan/atau
- Zona C. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
