PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama berasal dari:
- Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Asrama Haji;
- Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur an; dan
- Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf A1- Qur'an. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
