PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama
dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- keadaan
PRES I DEN
REPUALIK INDONESIA
- keadaan kahar; dan/atau
- penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
