JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama meliputi kegiatan yang berasal dari:
- Perguruan Tinggi Agama Negeri; dan
- Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013 berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam:
kategori untuk jenis Seleksi Ujian Masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, Praktikum Diploma dan Sarjana, Biaya Pendidikan lainnya; dan
kelas untuk jenis Jasa penggunaan guest house yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan
kategori/kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa sumbangan pembinaan pendidikan dan praktikum sebagaimana tercantum dalam lampiran dapat dikenakan tarif:
Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana; dan
Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk
di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan
nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara
ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5689
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2015
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI
A. Seleksi Ujian Masuk
- Diploma dan Sarjana untuk Jalur Mandiri
Kategori I per calon mahasiswa Rp 250.000,00
Kategori II per calon mahasiswa Rp 150.000,00
Kategori III per calon mahasiswa Rp 100.000,00
Kategori IV per calon mahasiswa Rp 50.000,00
- Magister
Kategori I per calon mahasiswa Rp 500.000,00
Kategori II per calon mahasiswa Rp 375.000,00
Kategori III per calon mahasiswa Rp 250.000,00
Kategori IV per calon mahasiswa Rp 125.000,00
- Doktor . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Doktor
Kategori I per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00
Kategori II per calon mahasiswa Rp 750.000,00
Kategori III per calon mahasiswa Rp 500.000,00
Kategori IV per calon mahasiswa Rp 250.000,00
B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
- Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013
Kategori I per mahasiswa per Rp 1.200.000,00 semester
Kategori II per mahasiswa per Rp 900.000,00 semester
Kategori III per mahasiswa per Rp 600.000,00 semester
Kategori IV per mahasiswa per Rp 400.000,00 semester
- Pasca Sarjana
Kategori I per mahasiswa per Rp 5.000.000,00 semester
Kategori II per mahasiswa per Rp 3.750.000,00 semester
Kategori III per mahasiswa per Rp 2.500.000,00 semester
Kategori IV . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Kategori IV per mahasiswa per Rp 1.250.000,00 semester
- Doktor
Kategori I per mahasiswa per Rp 8.000.000,00 semester
Kategori II per mahasiswa per Rp 6.000.000,00 semester
Kategori III per mahasiswa per Rp 4.000.000,00 semester
Kategori IV per mahasiswa per Rp 2.000.000,00 semester
C. Praktikum Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013
Kategori I per mahasiswa per Rp 2.500.000,00 semester
Kategori II per mahasiswa per Rp 1.875.000,00 semester
Kategori III per mahasiswa per Rp 1.250.000,00 semester
Kategori IV per mahasiswa per Rp 625.000,00 semester
D. Biaya Pendidikan lainnya
- Matrikulasi Magister, Doktor
- Kategori I. . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Kategori I per mahasiswa per Rp 1.750.000,00 paket
Kategori II per mahasiswa per Rp 1.300.000,00 paket
Kategori III per mahasiswa per Rp 875.000,00 paket
Kategori IV per mahasiswa per Rp 300.000,00 paket
- Ma’had
Kategori I per mahasiswa per Rp 750.000,00 semester
Kategori II per mahasiswa per Rp 625.000,00 semester
Kategori III per mahasiswa per Rp 500.000,00 semester
Kategori IV per mahasiswa per Rp 375.000,00 semester
- Keanggotaan Perpustakaan
Kategori I per orang Rp 200.000,00
Kategori II per orang Rp 150.000,00
Kategori III per orang Rp 100.000,00
Kategori IV per orang Rp 50.000,00
- Daftar . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Daftar Ulang Perpanjangan Studi
- Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013
Kategori I per mahasiswa per Rp 500.000,00 semester
Kategori II per mahasiswa per Rp 400.000,00 semester
Kategori III per mahasiswa per Rp 300.000,00 semester
Kategori IV per mahasiswa per Rp 200.000,00 semester
- Magister
Kategori I per mahasiswa per Rp 1.250.000,00 semester
Kategori II per mahasiswa per Rp 950.000,00 semester
Kategori III per mahasiswa per Rp 625.000,00 semester
Kategori IV per mahasiswa per Rp 300.000,00 semester
- Doktor
Kategori I per mahasiswa per Rp 3.000.000,00 semester
Kategori II . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Kategori II per mahasiswa per Rp 2.500.000,00
semester
- Kategori III per mahasiswa per Rp 2.000.000,00
semester
- Kategori IV per mahasiswa per Rp 1.500.000,00
semester
- Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013
- Kategori I per mahasiswa Rp 750.000,00
per mahasiswa
Kategori II Rp 562.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 375.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 200.000,00
- Kuliah Kerja Nyata (KKN)/Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)
Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013
Kategori I per mahasiswa Rp 800.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 700.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 450.000,00
- Ujian . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Ujian Akhir
- Skripsi dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013
Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 750.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 250.000,00
- Tesis Magister
Kategori I per mahasiswa Rp 3.800.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 2.850.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 1.900.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 1.000.000,00
- Desertasi Doktor Terbuka dan Tertutup
Kategori I per mahasiswa Rp 16.000.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 12.000.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 8.000.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 5.000.000,00
Wisuda
- Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013
- Kategori I . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Kategori I per mahasiswa Rp 600.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 500.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 400.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 300.000,00
- Magister
Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 750.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 300.000,00
- Doktor
Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 900.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 800.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 700.000,00
Layanan Bahasa Asing
- Kategori I per mahasiswa per Rp 400.000,00
kegiatan
- Kategori II per mahasiswa per Rp 300.000,00
kegiatan
- Kategori III . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Kategori III per mahasiswa per Rp 200.000,00 kegiatan
Kategori IV per mahasiswa per Rp 100.000,00 kegiatan
- Layanan Kesehatan Mahasiswa
Kategori I per mahasiswa Rp 200.000,00
Kategori II per mahasiswa Rp 150.000,00
Kategori III per mahasiswa Rp 100.000,00
Kategori IV per mahasiswa Rp 50.000,00
- Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa Magister
Kategori I per mahasiswa per Rp 2.000.000,00 angkatan
Kategori II per mahasiswa per Rp 1.500.000,00 angkatan
Kategori III per mahasiswa per Rp 1.000.000,00 angkatan
Kategori IV per mahasiswa per Rp 500.000,00 angkatan
E. Jasa penggunaan guest house (sesuai tugas dan fungsi)
Kelas I per orang per hari Rp 250.000,00
Kelas II . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Kelas II per orang per hari Rp 150.000,00
Kelas III per orang per hari Rp 75.000,00
Kelas IV per orang per hari Rp 50.000,00
II. KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN per peristiwa nikah Rp 600.000,00 atau rujuk
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760).
