PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa sumbangan pembinaan pendidikan dan praktikum sebagaimana tercantum dalam lampiran dapat dikenakan tarif:
Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana; dan
Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
