PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam:
kategori untuk jenis Seleksi Ujian Masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, Praktikum Diploma dan Sarjana, Biaya Pendidikan lainnya; dan
kelas untuk jenis Jasa penggunaan guest house yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan
kategori/kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Pasal 4 . . .
