PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013 berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.
