SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 2
Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi:
- Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan;
- penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan
- pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban
menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian. (21 Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip :
- transparansi;
- kehati-hatian;
- keterpercayaan; dan
- akuntabilitas.
SK No 027513 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas
data dan/ atau informasi:
- distribusi barang dan jasa;
- sarana dan prasarana perdagangan;
- barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Pelaku Usaha perdagangan;
- perdagangan perbatasan dan antarpulau;
- fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
- akses pasar dan produk ekspor;
- kerjasama pengembangan ekspor;
- promosi dagang;
- pelatihan ekspor;
- perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
- standardisasi dan pengendalian mutu;
- pengawasan barang beredar dan jasa;
- pengawasan kegiatan perdagangan;
- kemetrologian;
- perdagangan berjangka komoditi;
- penggunaan produk dalam negeri;
- jasa perdagangan;
- perundingan perdagangan internasional;
- perdaganganekspor-impor;
- perdagangan melalui sistem elektronik;
- perlindungan dan pengamanan perdagangan;
- pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
- potensi perdagangan daerah;
- persaingan usaha;
- pengendalian perdagangan; aa. pasar lelang komoditas; ab. resi gudang; dan ac. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
(2) Data
SK No 027514 A
PRESIDEN
(21 Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(3) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan yang termasuk dalam kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan,
pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan. (21 Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat:
- sumber daya manusia;
- perangkat keras dan perangkat lunak;
- Data Perdagangan;
- Informasi Perdagangan; dan
- pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan tata kelola dan manajemen Data
Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan,
pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Sistem Informasi Perdagangan terdiri atas:
- Sistem Informasi Perdagangan Nasional; dan
- Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2) Sistem
SK No 027515 A
PRESIDEN
(21 Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan oleh Menteri dengan lingkup nasional.
(3) Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sistem
Informasi Perdagangan yang dikembangkan dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan lingkup daerah'
Pasal 7
(1) Menteri wajib menyelenggarakan Sistem Informasi
Perdagangan Nasional. (21 Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (41 Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi (21 Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi
Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Indonesia. (21 Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana -ayat dimaksud pada (i) wajib memberikai Data Perdagangan danlatau Informasi Perdagangan kepada Menteri.
(3) Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah memenuhi kewajiban menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku
SK No 027516 A
PRESIDEN
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan f atau
- sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi
Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan
Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mutakhir, akurat, dan cepat kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang telah memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah wajib
mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional. (21 Gubernur dan bupati/wali kota yang belum memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah dapat membangun sendiri dan mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan Sistem Informasi
Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)', gubernur dan bupati/wali kota wajib memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan sistem p?merintahan berbasi6 elektronik. (41 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat diberikan sanksi berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- sanksi. . . SK No 027517 A
PRESIDEN
- sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan
Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah, Menteri melaksanakan:
- membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai; dan
- berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Klasifikasi dan berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau
Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kementerian atau lembaga pemerintah non
kementerian dan Pemerintah Daerah, pengintegrasian Sistem Informasi Perdagangan dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan badan/lembaga lainnya.
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan dan/atau mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Daerah, gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri mengenai:
- teknis pengembangan dan integrasi Sistem Informasi Perdagangan; dan
- kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2) Pembinaan
SK No 027518 A
PRESIDEN
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- fasilitasi;
- konsultasi;
- sosialisasi; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi
Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 15
(1) Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 027519 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januai 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 027520 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
