PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
