PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
