PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi
Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
