PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2) Pembinaan
SK No 027518 A
PRESIDEN
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- fasilitasi;
- konsultasi;
- sosialisasi; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan.
