PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Dalam menyelenggarakan dan/atau mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Daerah, gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri mengenai:
- teknis pengembangan dan integrasi Sistem Informasi Perdagangan; dan
- kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
