Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang telah memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah wajib
mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional. (21 Gubernur dan bupati/wali kota yang belum memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah dapat membangun sendiri dan mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan Sistem Informasi
Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)', gubernur dan bupati/wali kota wajib memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan sistem p?merintahan berbasi6 elektronik. (41 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat diberikan sanksi berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- sanksi. . . SK No 027517 A
PRESIDEN
- sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan
Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah, Menteri melaksanakan:
- membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai; dan
- berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Klasifikasi dan berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau
Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kementerian atau lembaga pemerintah non
kementerian dan Pemerintah Daerah, pengintegrasian Sistem Informasi Perdagangan dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan badan/lembaga lainnya.
