PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 027519 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januai 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 027520 A
PRESIDEN
