PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban
menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian. (21 Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip :
- transparansi;
- kehati-hatian;
- keterpercayaan; dan
- akuntabilitas.
SK No 027513 A
PRESIDEN
