PP
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Sistem Informasi Perdagangan terdiri atas:
- Sistem Informasi Perdagangan Nasional; dan
- Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2) Sistem
SK No 027515 A
PRESIDEN
(21 Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan oleh Menteri dengan lingkup nasional.
(3) Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sistem
Informasi Perdagangan yang dikembangkan dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan lingkup daerah'
