Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi
Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Indonesia. (21 Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana -ayat dimaksud pada (i) wajib memberikai Data Perdagangan danlatau Informasi Perdagangan kepada Menteri.
(3) Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah memenuhi kewajiban menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku
SK No 027516 A
PRESIDEN
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan f atau
- sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
