JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas
Huruf b . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "Otoritas Sponsor" (Sponsoing Authoitg) adalah badan, dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional, yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan administrasi sistem penomoran berdasarkan standar International Organization fo, Standardizationl International Electrotechnical Commision untuk menerima, memproses, dan menyetujui aplikasi permohonan penomoran identifikasi yang selanjutnya disampaikan kepada Otoritas Registrasi ( Re g istr ation Autho ritg ). Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal I 1 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6247
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI
NASIONAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. JASA AKREDITASI
A. PENILAIAN KOMPETENSI/ASESMEN LEMBAGA
PENILAIAN KESESUAIAN
- Permohonan Asesmen Awal/Ulang/ per skema Rp 5.000.000,00 Perluasan Ruang Lingkup per permohonan
- Pelaksanaan Asesmen per orang Rp 3.500.000,00 per hari B. PEMANTAUAN KOMPETENSI/SURVEILANS per orang Rp 3.500.000,00 LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN per hari C. PENYAKSIAN KOMPETENSI (I,I/IflvESg per orang Rp 3.500.000,00 LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN per hari
D. PENILAIAN KOMPETENSI/ASESMEN LEMBAGA
PENILAIAN KESESUAIAN DENGAN/ATAS NAMA
BADAN AKREDITASI ASING
- Permohonan dari Lembaga Penilaian per skema Rp 8.000.000,00 Kesesuaian di luar Indonesia per permohonan
- Pelaksanaan Asesmen per orang Rp 6.500.000,00 per hari
E. IURAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
E. IURAN TAHUNAN per skema Rp 1.500.000,00 per tahun
II. JASA PELATIHAN STANDARDISASI
A. LAYANAN PELATIHAN PUBLIK
- Standardisasi Umum untuk:
- Umum per orang Rp 900.000,00 per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per orang Rp 800.000,00 Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil/ per hari Mahasiswa
- Standardisasi Khusus untuk
- Umum per orang Rp 1.000.000,00 per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per orang Rp 900.000,00 Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil/ per hari Mahasiswa
B. LAYANAN PELATIHAN DI TEMPAT WAJIB BAYAR
(IN HOUSE TRAINING)
- Standardisasi Umum untuk:
- Umum per paket Rp 10.000.000,00 per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per paket Rp 9.000.000,00 Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil per hari /Lembaga Pendidikan
- Standardisasi Khusus untuk:
- Umum per paket Rp 10.500.000,00 per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per paket Rp 10.050.000,00 Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil per hari /Lembaga Pendidikan
III. JASA.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
III. JASA LAYANAN OTORITAS SPONSOR
A. PERMOHONAN LAYANAN OTORITAS SPONSOR
- Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah per permohonan Rp 6.500.000,00
- Nonpemerintah per permohonan Rp 7.500.000,00
B. KUNJUNGAN PENGAWASAN ATAS LAYANAN
OTORITAS SPONSOR
- Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah per permohonan Rp 5.000.000,00
- Nonpemerintah per permohonan Rp 6.000.000,00
IV. JASA INFORMASI STANDARDISASI
A. LAYANAN DOKUMEN STANDAR NASIONAL
INDONESIA (SNI) UNTUK:
- Umum
SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 1.050.000,00
SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 997.500,00
SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 945.000,00
SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 892.500,00
SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 840.000,00
SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 787.500,00
SNI 651 - 700 halaman per standar Rp 735.000,00
SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 682.500,00
SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 630.000,00
SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 577.500,00
SNI451 - 500 halaman per standar Rp 525.000,00
SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 472.5OO,OO
SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 420.000,00
SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 367.500,00
SNI
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 315.000,00
- SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 294.000,00
- SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 273.000,00
- SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 252.000,00
- SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 231.000,00
- SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 210.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 198.000,00
- SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 186.000,00 w SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 174.000,00
- SNI 101 - 120 halaman per standar Rp 162.000,00
- SNI 91 - 100 halaman per standar Rp i50.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 135.000,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 120.000,00 bb. SNI 6l - 7O halaman per standar Rp 105.000,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 90.000,00 dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 75.000,00
ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 60.000,00 ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 45.000,00 gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 30.000,00 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 15.OOO,OO
- Usaha Mikro dan Kecil
SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 420.000,00
SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 399.000,00
SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 378.000,00
SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 357.000,00
SNI
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 336.000,00
- SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 315.000,00
294.000,00 C. SNI 651 - 700 halaman per standar Rp
- SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 273.000,00 SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 252.000,00
- SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 231.000,00
- SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 210.000,00
- SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 189.000,00
- SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 168.000,00
- SNI 301 - 350 halaman per standar Rp i47.000,00
- SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 126.000,00
- SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 118.000,00
- SNI 24 | - 260 halaman per standar Rp 109.500,00
- SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 101.000,00
- SNI 2Ol - 22O halaman per standar Rp 92.500,00
- SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 84.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 79.500,00
- SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 74.500,00
- SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 70.000,00
- SNI 101 - l2O halaman per standar Rp 65.OOO,O0
- SNI 91 - 1O0 halaman per standar Rp 60.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 54.000,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 48.000,00 bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 42.000,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 36.000,00
dd. SNI
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
dd. SNI4i - 50 halaman per standar Rp 30.000,00
ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 24.000,00 ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 18.000,00 gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 12.OOO,O0 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 6.000,00
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Lembaga Pendidikan, l-embaga Penelitian, Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia, Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 525.000,00
SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 499.000,00
SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 472.5OO,OO
SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 446.500,00
SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 420.000,00
SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 394.000,00
SNI 651 - 700 halaman per standar Rp 367.500,00
SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 341.500,00
SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 315.000,00
SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 289.000,00
SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 262.500,00
SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 236.500,00
SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 210.000,00
SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 184.000,00
SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 157.500,00
SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 147.000,00
SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 136.500,00
SNI
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 126.000,00
- SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 115.500,00
- SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 105.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 99.000,00 v SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 93.000,00
- SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 87.000,00
- SNI 101 - 120 halaman per standar Rp 81.000,00
- SNI 91 - 100 halaman per standar Rp 75.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 67.500,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 60.000,00 bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 52.500,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 45.000,00 dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 37.500,00 ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 30.000,00 ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 22.500,OO gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 15.000,00 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 7.500,00
- Lembaga Penilaian Kesesuaian Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional dan Agen
SNI 951 - 10OO halaman per standar Rp 735.000,00
SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 698.500,00
SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 661.500,00
SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 625.000,00
SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 588.000,00
SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 551.500,00
SNI
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
514.500,00 C. SNI 651 - 700 halaman per standar Rp
- SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 478.000,00
- SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 441.000,00
- SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 404.500,00
- SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 367.500,00
- SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 331.000,00
- SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 294.000,00
- SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 257.500,00
- SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 220.500,00
- SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 206.000,00
- SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 191.500,00
- SNI 22 | - 24O halaman per standar Rp 176.500,00
- SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 162.000,00
- SNI 18I - 2OO halaman per standar Rp 147.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 139.000,00
- SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 130.500,00
- SNI 121 - 140 halaman per standar Rp |22.OOO,OO
- SNI 101 - l2O halaman per standar Rp 113.500,00
- SNI9i - 100 halaman per standar Rp 105.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 94.500,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 84.000,00 bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 73.500,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 63.000,00 dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 52.500,00
ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 42.000,00
ff. SNI
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 31.500,00 gg. SNI 11 - 20 halaman per standar Rp 21.000,00 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 10.500,00 B. PENGGANDAAN NONSTANDAR KOLEKSI per halaman Rp 300,00
PERPUSTAKAAN
C. PENJUALAN STANDAR INTERNATIONAL
ORGANIZATION FOR STANDARDIZATION (ISO)
HASIL REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI
NASIONAL UNTUK:
- Umum per standar 80% dari daftar harga yang ditetapkan ISO
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 60%o dari daftar harga yang ditetapkan ISO
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan per standar 600/o dari daftar harga l,embaga Negara yang ditetapkan ISO
- Lembaga Pendidikan dan Lembaga per standar 600/o dari daftar harga Penelitian yang ditetapkan ISO
- Lembaga Penilaian Kesesuaian per standar 600/" dari daftar harga Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang ditetapkan ISO
- Agen per standar 600/o dari daftar harga yang ditetapkan ISO 7 . Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 50% dari daftar harga yang ditetapkan ISO
- Anggota Masyarakat Standardisasi per standar 50% dari daftar harga Indonesia yang ditetapkan ISO
D. PENJUALAN STANDAR INTERNATIONAL
ELECTROTECHNICAL COMMISION (IE.C) HASIL
REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI
NASIONAL UNTUK:
Umum per standar 9Oo/o dari daftar harga yang ditetapkan IEC
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 7O%o dari daftar harga yang ditetapkan IEC
Pemerintah
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan per standar TOoh dan daftar harga Lembaga Negara yang ditetapkan IEC
- Lembaga Pendidikan dan Lembaga per standar 7Oo/" dari daftar harga Penelitian yang ditetapkan IEC
- l,embaga Penilaian Kesesuaian per standar 7Oo/o dari daftar harga Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang ditetapkan IEC
- Agen per standar 7Oo/o dari daftar harga yang ditetapkan IEC
- Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 6O"h dari daftar harga yang ditetapkan IEC
- Anggota Masyarakat Standardisasi per standar 60%o dari daftar harga Indonesia yang ditetapkan IEC
E. PENJUALAN STANDAR AMERICAN SOCIETY FOR
TESTING AND MATERIALS (ASTM) HASIL
REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI
NASIONAL UNTUK:
- Umum per standar lOOo dari daftar harga yang ditetapkan ASTM
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 80% dari daftar harga yang ditetapkan ASTM
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan per standar 807o dari daftar harga lembaga Negara yang ditetapkan ASTM
- Lembaga Pendidikan dan Lembaga per standar 80% dari daftar harga Penelitian yang ditetapkan ASTM
- Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 8O7o dari daftar harga yang ditetapkan ASTM
- Anggota Masyarakat Standardisasi per standar 80% dari daftar harga Indonesia yang ditetapkan ASTM
T. I,embaga
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
8O7o dari daftar harga 7. Lembaga Penilaian Kesesuaian per standar Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang ditetapkan ASTM
harga 8. Agen per standar 80% dari daftar yang ditetapkan ASTM
F PENJUALAN STANDAR DAN/ATAU DOKUMEN per standar lloo/o dari daftar PRODUKSI ASLI DARI BADAN STANDAR ASING harga yang ditetapkan Badan Standar Asing
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) hurufa berupa:
- Penilaian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;
- Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga Penilaian Kesesuaian;
- Penyaksian Kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan/atau
- Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing berupa Pelaksanaan Asesmen, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelatihan Publik" adalah pelatihan standardisasi yang diselenggarakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Huruf b
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelatihan di Tempat Wajib Bayar" (In House Training) adalah pelatihan standardisasi yang pelaksanaannya berdasarkan permintaan oleh Wajib Bayar dan diselenggarakan di tempat yang sudah ditentukan Wajib Bayar. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah peserta pelatihan publik. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah penyelenggara pelatihan. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi. (21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan Wajib Bayar kepada Otoritas Registrasi.
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti. (21 Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayararl, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:
- biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan;
- biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/atau
- biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia.
(3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer
pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar.
(4) Biaya...
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing.
Pasal 6
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
RpO,OO (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Lembaga Negara;
- Lembaga Pendidikan;
- Lembaga Penelitian; dan/atau
- Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional.
(3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya
diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor Standar Nasional Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 478I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019.
Pasal 1 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2O18
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 152
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Badan Standardisasi Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ;
Peraturan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
