PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
meliputi penerimaan dari jasa:
a.
akreditasi;
b.
pelatihan standardisasi;
c.
layanan otoritas sponsor;
d.
informasi standardisasi; dan
e.
layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Pemerintah ini.
- Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi
Nasional dapat melaksanakan jasa:
a.
layanan
kalibrasi
dan
pengukuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf e; atau
b.
royalti atas lisensi,
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan
pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu)
angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id 2019, No. 192 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019
Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192 www.peraturan.go.id 2019, No. 192
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan beralih tugas dan fungsi mengenai pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ke Badan Standardisasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
.
SK No 015831 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a7);
