PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018
Pasal 5A
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan
pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
