PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
meliputi penerimaan dari jasa:
a.
akreditasi;
b.
pelatihan standardisasi;
c.
layanan otoritas sponsor;
d.
informasi standardisasi; dan
e.
layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Pemerintah ini.
- Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
