Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti. (21 Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayararl, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:
- biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan;
- biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/atau
- biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia.
(3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer
pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar.
(4) Biaya...
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing.
