Pasal 6
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
RpO,OO (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Lembaga Negara;
- Lembaga Pendidikan;
- Lembaga Penelitian; dan/atau
- Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional.
(3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya
diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor Standar Nasional Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
