PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi. (21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan Wajib Bayar kepada Otoritas Registrasi.
