Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelatihan Publik" adalah pelatihan standardisasi yang diselenggarakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Huruf b
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelatihan di Tempat Wajib Bayar" (In House Training) adalah pelatihan standardisasi yang pelaksanaannya berdasarkan permintaan oleh Wajib Bayar dan diselenggarakan di tempat yang sudah ditentukan Wajib Bayar. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah peserta pelatihan publik. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah penyelenggara pelatihan. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
