PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) hurufa berupa:
- Penilaian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;
- Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga Penilaian Kesesuaian;
- Penyaksian Kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan/atau
- Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing berupa Pelaksanaan Asesmen, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
