PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas
Huruf b . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "Otoritas Sponsor" (Sponsoing Authoitg) adalah badan, dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional, yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan administrasi sistem penomoran berdasarkan standar International Organization fo, Standardizationl International Electrotechnical Commision untuk menerima, memproses, dan menyetujui aplikasi permohonan penomoran identifikasi yang selanjutnya disampaikan kepada Otoritas Registrasi ( Re g istr ation Autho ritg ). Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas.
