JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:
- Jasa Akreditasi;
- Jasa Pendidikan Standardisasi;
- Jasa Informasi Standardisasi; dan
- Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase.
Pasal 3
(1) Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan
Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 4
(1) Tarif jasa penjualan standar dan/atau dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen.
(2) Biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4121), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2007
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
