PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan
Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
