PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Tarif jasa penjualan standar dan/atau dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen.
(2) Biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
