Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
epkumham.go
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuanUndang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Cilegon adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Cilegon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang. (2) Dalam rangka memperlaju perkembangan wilayah Kota Administratif Cilegon, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilegon.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Cilegon menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan; c. Mendukung dan merangsang secara timbal bauk perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada khususnya.
Pasal 5
(1) Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi :
(a) Seluruh wilayah Kecamatan Cilegon, terdiri dari :
epkumham.go
Desa Jombangwetan
Desa Ciwedus
Desa Masigit
Desa Ciwaduk
Desa Gendongdalam
Desa Panggungrawi
Desa Bendungan
Desa Cibeber
Desa Sukmajaya
Desa Ketileng
Desa Kedaleman
Desa Karangasem
Desa Kalitimbang
Desa Begendung
Desa Cikeray
Desa Bulakan
(b) Seluruh wilayah Kecamatan Pulomerak, yang terdiri dari:
Desa Kotasari
Desa Suralaya
Desa Lebakgede
Desa Tamansari
Desa Gerem
Desa Rawaarum
Desa Grogol
Desa Kotabumi
Desa Pabean
Desa Tegalbunder
Desa Purwakarta
Desa Ramanuji
Desa Kebondalem
Desa Mekarsari
Desa Semangraya
Desa Wamasari
Desa Kebonsari
Desa Dringo
Desa Banjarnegara
Desa Tegalratu
Desa Kubangsari
Desa Lebakdenok
Desa Tamanbaru
Desa Citangkil
(c) Sebagian wilayah Kecamatan Anyar, terdiri dari :
Desa Randakari
Desa Kepuh
Desa Gunungsugi (2) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Cilegon dihapuskan. (3) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf b, maka Kecamatan Pulomerak
epkumham.go
dihapuskan. (4) Wilayah Kecamatan Anyar adalah wilayah setelah dikurangi dengan 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilegon dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu : a. Wilayah Kecamatan Cilegon, yang terdiri dari :
Desa Jombangwetan
Desa Ciwedus
Desa Masigit
Desa Ciwaduk
Desa Gedongdalam
Desa Panggungrawi
Desa Bendungan
Desa Cibeber
Desa Sukmajaya
Desa Ketileng
Desa Kedaleman
Desa Karangasem
Desa Kalitimbang
Desa Bagendung
Desa Cikeray
Desa Bulakan b. Wilayah Kecamatan Ciwandan, terdiri dari :
Desa Samangraya
Desa Warnasari
Desa Kebonsari
Desa Dringo
Desa Banjamegara
Desa Tegalratu
Desa Kubangsari
Desa Randakari
Desa Kepuh
Desa Gunungsugih
Desa Lebakdenok
Desa Tamanbaru
Desa Citangkil c. Wilayah Kecamatan Pulomerak, terdiri dari :
Desa Kotasari
Desa Suralaya
Desa Lebakgede
Desa Tamansari
Desa Gerem
Desa Rawaarum
Desa Grogol
Desa Kotabumi
Desa Pabean
Desa Tegalbunder
epkumham.go
Desa Purwakarta
Desa Ramanuju
Desa Kebondalem
Desa Mekarsari
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Cilegon berkedudukan di Kota Cilegon. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cilegon berkedudukan di Desa Ciwaduk. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciwandan berkedudukan di Desa Tegalratu. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulomerak berkedudukan di Desa Rawaarum.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Cilegon ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Cilegon sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pasal 10
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
- Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Cilegon sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana
epkumham.go
dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disesuaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak sebagaimana dimaksud dalam Daftar Lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. (3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 60
epkumham.go
