Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi :
(a) Seluruh wilayah Kecamatan Cilegon, terdiri dari :
epkumham.go
Desa Jombangwetan
Desa Ciwedus
Desa Masigit
Desa Ciwaduk
Desa Gendongdalam
Desa Panggungrawi
Desa Bendungan
Desa Cibeber
Desa Sukmajaya
Desa Ketileng
Desa Kedaleman
Desa Karangasem
Desa Kalitimbang
Desa Begendung
Desa Cikeray
Desa Bulakan
(b) Seluruh wilayah Kecamatan Pulomerak, yang terdiri dari:
Desa Kotasari
Desa Suralaya
Desa Lebakgede
Desa Tamansari
Desa Gerem
Desa Rawaarum
Desa Grogol
Desa Kotabumi
Desa Pabean
Desa Tegalbunder
Desa Purwakarta
Desa Ramanuji
Desa Kebondalem
Desa Mekarsari
Desa Semangraya
Desa Wamasari
Desa Kebonsari
Desa Dringo
Desa Banjarnegara
Desa Tegalratu
Desa Kubangsari
Desa Lebakdenok
Desa Tamanbaru
Desa Citangkil
(c) Sebagian wilayah Kecamatan Anyar, terdiri dari :
Desa Randakari
Desa Kepuh
Desa Gunungsugi (2) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Cilegon dihapuskan. (3) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf b, maka Kecamatan Pulomerak
epkumham.go
dihapuskan. (4) Wilayah Kecamatan Anyar adalah wilayah setelah dikurangi dengan 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
